Pemberlakuan Tilang Elektronik, untuk warga gombong, Kendaraan yang Dijual Sebaiknya Dilaporkan ke Samsat

GOMBONGTERKINI - Menjelang diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen pada bulan April mendatang, warga Kebumen diimbau untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, kamera ETLE yang terpasang mampu melakukan perekaman gambar hingga jarak jauh. Pelanggaran dapat dengan mudah dipantau melalui Posko ETLE Sat Lantas Polres Kebumen. 

Warga yang melakukan pelanggaran dan terekam, selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen melalui Nopol kendaraan pada photo kamera ETLE. Pelanggar akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui Pos.

Setelah mendapatkan surat, terduga pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke Ur Tilang Sat Lantas Polres Kebumen. Terduga pelanggar akan diarahkan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di bank untuk mengambil bukti tilang, jelas Iptu Tugiman, Kamis (25/03).

Jika setelah diberikan surat namun tidak ada konfirmasi dari terduga pelanggar, kata Tugiman, STNK terduga akan diblokir serta denda tilang akan diberikan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan.  

Tugiman mengingatkan, bagi warga Kebumen jika kendaraan telah dijual kepada pemilik baru maka sebaiknya dilaporkan ke Samsat, Nopol tersebut bisa diblokir atau dibalik nama untuk menghindari mendapatkan surat meski tidak melakukan pelanggaran. 

Ini penting. Jika pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan ditunjukan sesuai alamat yang tertera di STNK. Sehingga sebaiknya dilaporkan ke Samsat, jika kendaraan itu telah dijual, jelas Iptu Tugiman. 

Lebih lanjut Tugiman memaparkan, di Kebumen sendiri sedikitnya ada sebelas kamera ETLE yang terpasang. Adapun titik pemasangan yakni diwilayah Kecamatan Prembun, di simpang 3 Wadaslintang. Selanjutnya di Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas dan untuk Kecamatan Kebumen, kamera ETLE dipasang di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.

Kamera ETLE juga dipasang di Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan, do Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan, di Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo, Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong, Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele dan di Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung. 

Melalui adanya inovasi baru tersebut, Tugiman mengajak seluruh masyarakat agar mendukung program ETLE, yakni dengan selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun, termasuk kelengkapan berkendara untuk dicek kembali. 

Menurutnya ETLE sangat bagus untuk kebaikan bersama. Oleh karenanya diharapkan masyarakat lebih patuh dan menghindari pelanggaran untuk menekan angka kecelakaan lalulintas. 

Kita ketahui bersama, seringkali kecelakaan lalulintas bermula dari sebuah pelanggaran. Mari bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, pungkasnya. 



sumber: sorot.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri