Jual Pil Hexymer, Dua Pemuda Asal Buayan Diringkus polisi
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat press release mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Buayan.
“Saat kita amankan dan melakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita dapati barang bukti Pil Hexymer ini,” jelas AKP Paryudi sambil menunjukan barang bukti kepada awak media, Minggu 17 Januari 2021.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ratusan pil itu didapatkan dari salah seorang di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat. Pil Hexymer yang sejatinya hanya boleh dibeli dengan resep dokter itu, ia peroleh dengan harga 2,5 juta Rupiah untuk setiap 1000 butir atau 1 toples. Selanjutnya dijual kembali dengan rata-rata keuntungan 4 juta Rupiah per satu toplesnya.
“Pengakuan tersangka, telah berhasil menjual 2,5 toples. Sedangkan barang bukti yang kita amankan adalah sisanya,” jelas AKP Paryudi.
Sumber : k24
Komentar
Posting Komentar