Jual Pil Hexymer, Dua Pemuda Asal Buayan Diringkus polisi

Gombong, Dua pemuda berinisial KK (19) dan AG (20) warga Desa Jatiroto Kecamatan Buayan Kebumen terpkasa harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena diduga telah mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 663 butir Pil Hexymer serta uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- hasil dari penjualan pil itu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat press release mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Buayan.

 

“Saat kita amankan dan melakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita dapati barang bukti Pil Hexymer ini,” jelas AKP Paryudi sambil menunjukan barang bukti kepada awak media, Minggu 17 Januari 2021.

 

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ratusan pil itu  didapatkan dari salah seorang di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat. Pil Hexymer yang sejatinya hanya boleh dibeli dengan resep dokter itu, ia peroleh dengan harga 2,5 juta Rupiah untuk setiap 1000 butir atau 1 toples. Selanjutnya dijual kembali dengan rata-rata keuntungan 4 juta Rupiah per satu toplesnya.

 

“Pengakuan tersangka, telah berhasil menjual 2,5 toples. Sedangkan barang bukti yang kita amankan adalah sisanya,” jelas AKP Paryudi.

Sumber : k24

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri