Ngaku Bisa Pindahkan Janin, Dukun Cabul di Karangsambung Setubuhi Gadis Dibawah Umur
Kasus ini dialami seorang gadis yang terbilang masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Korban sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. Saat itu, korban yang tengah dikandungnya 5 bulan datang bersama keluarganya ke dukun tersebut pada hari Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Kedatangan mereka berniat untuk meminta bantuan agar bisa memindahkan janin didalam perutnya. Harapan besar Bunga ingin kembali seperti semula, namun justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya. Bunga disetubuhi kurang lebih 3 kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers menjelaskan, tersangka diamankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung. SL saat ini sudah ditetapkan sebagai Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti,’’jelas Wakapolres, Minggu 21 Maret 2021.
Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya. Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kepada polisi tersangka mengaku, persetubuhan pertama dilakukan pada hari Sabtu, 20/02/2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Ayok tak garap,” ucap tersangka mengulangi perkataannya saat mengelabui Bunga di hadapan polisi.
Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi bejatnya itu dilakukan. Kemudian korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali di hari berikutnya Minggu 21/02/2021 hingga korban merasa trauma.
Akibat perbuatanya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.
Sumber : (K24/THR).
Komentar
Posting Komentar