Konsumsi Obat Berbahaya, Warga Semali Dibekuk Satuan Narkoba


Gombong terkini, Kasus penyalahgunaan psikotropika kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Tersangka dalam kasus ini yakni AD (27) salah satu warga Desa Semali, Kecamatan Sempor. Ia diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika jenis obat Riklona dan Alprazolam. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Tersangka ditangkap pada hari Minggu (10/01) lalu sekira pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Gombong. 

Saat tersangka kita amankan, kita mendapati barang bukti ini dari tangan tersangka, jelas AKP Paryudi sembari memperlihatkan barang bukti dua strip pil Riklona berisi 20 butir dan sebutir Alprazolam, Sabtu (03/02).

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang di Jakarta yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Riklona untuk tiap stripnya ia peroleh seharga 250 ribu Rupiah. Untuk mengecoh pihak ekspedisi saat pengiriman ke Kebumen, kardus kemasan ditulis label Vitamin C. 

Sepintas kemasannya mengecoh. Dari luar bertuliskan vitamin C. Tapi di dalamnya kita dapatkan obat-obat ini, ungkap AKP Paryudi.

Tersangka mengaku kecanduan meminum Riklona ataupun Alprazolam karena efek memabukan atau halusinasi jika dikonsumsi. Keterangan tersangka, sekali minum obat tersebut efeknya bisa sampai dua hari.

Kalau minum ini, buat bekerja enak, buat tidur juga enak, kata tersangka AD.

Paryudi menjelaskan, Riklona sendiri merupakan merek dagang untuk obat clonazepam yang termasuk obat penenang golongan benzodiazepine. Penyalahgunaan benzodiazepine secara umum memicu euforia sekaligus hilangnya perasaan cemas dan gelisah. 

Beberapa pemakai benzodiazepine juga mengalami halusinasi. Karena bekerja menekan sistem saraf pusat, efek samping pada fungsi jantung dan pernapasan juga bisa memicu koma atau bahkan kematian.

Dokter biasanya memberikan obat rikola kepada pasien gangguan psikis. Cara kerja riklona ini adalah dengan mempengaruhi sistem saraf pusat, sehingga mampu mengubah mental dan perilaku seseorang. Konsumsi riklona wajib menggunakan resep dan dalam pengawasan dokter, paparnya.

Sementara itu, kata Paryudi, untuk jenis obat Alprazolam berdasarkan sejumlah referensi yang ada dapat menyebabkan depresi napas, yaitu gangguan pernapasan yang dapat membahayakan jiwa, jika dikonsumsi berlebih ataupun dikombinasikan dengan narkotika lainnya. 

Obat tersebut juga dapat menyebabkan kantuk dan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri, sehingga penggunaan obat ini harus dalam pengawasan dokter secara ketat, katanya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara denda paling banyak Rp. 100 juta.


Sumber :  syarif hidayat 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri