Tebas Jari Tangan Balita Hingga Putus, Warga Kotawinangun Dibekuk Polisi

  Seorang Ibu dan Balita, warga Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun Kebumen harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit setelah mengalami luka serius lantaran ditebas pedang oleh tetangganya sendiri. Korban DW (32) mengalami luka di bagian jidat dan kepala bagian belakang, sedangkan anaknya yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri akibat ditebas pelaku berinisial WA (34).

 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu 10 Januari 2021. Berdasarkan keterangan saksi di TKP, tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran.

 

‘’ Awalnya mencari suami korban, karna tidak ada akhirnya pelaku nekat mengamuk kepada istri dan anaknya,’’jelas Iptu Sugiyanto, saat pres rilis di Mapolres, Senin 11 Januari 2021.

 

Lebih jauh Ia menjelaskan, saat itu tersangka seperti kesetanan, marah-marah mencari suami korban. Tersangka mengancam akan membunuh suami korban jika ketemu. Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian.

 

Mendengar suasana gaduh di rumah korban, warga berkumpul dan melerai kejadian itu. Tersangka sempat dikeroyok warga saat kejadian. Namun beruntung, aksi tersebut segera diketahui Polsek Kutowinangun sehingga bisa diamankan dari amukan massa.

 

“Kita diuntungkan kecepatan pelaporan. Sehingga kita bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa sedang korban dilarikan ke rumah sakit,” terang Iptu Sugiyanto.

 

Hingga kini korban Balita dirujuk dilarikan ke RS Margono sedang Ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya. Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.

 

Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Sumber : Kebumen24.com 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri