Edarkan Pil Koplo, Empat Pemuda Diciduk Polisi

GOMBONG TERKINI ~ Empat orang pemuda, masing-masing berinisial KI (20) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, HS (23) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen, MR (20) Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen dan KA (23) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen diamankan jajaran Sat Resnarkoba, Polres Kebumen. 

Keempat pemuda yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu diamankan polisi lantaran diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis hexymer atau yang biasa disebut dengan pil koplo. Selain mengamankan keempat tersangka, Sat Resnarkoba Polres Kebumen juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, penangkapan bermula pada hari Rabu (06/04) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Jajaran Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu tersangka KI didepan toilet SPBU Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen.

Saat penggeledahan terhadap tersangka KI, kita dapati 9 buah plastik klip warna bening. Masing-masing berisi 10 butir oil hexymer.  Tersangka KI mengaku mendapatkannya dari seseorang HS alias IK. Kita kemudian cari keberadaan HS alias IK ini, jelas Paryudi, Kamis (10/06).

Tak lama pencarian dilakukan, kata Paryudi, HS alias IK pun dapat diamankan. Selain tersangka HS, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan obat-obatan terlarang itu.  

Dari keterangan HS, ia mengaku mendapatkan pil hexymer dari dua tersangka lain, yakni MR dan KA. Keduanya, MR dan KA berikut barang bukti sejumlah kemasan hexymer pun tak luput dari incaran petugas. MR dan KA berikut barang bukti yang ada pun segera diamankan.

Tersangka MR dan KA mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari toko online shoppe. Keduanya patungan atau iuran. Dengan harga Rp.350.000. Masing-masing iuran Rp. 175.000. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 3150.000 dengan menjualnya per paket berisi 10 butir dengan harga Rp. 35.000, terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Rutan Mapolres  Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri