Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah? Simak Syarat dan Caranya

Apakah hunianmu sudah reot, tapi tak memiliki cukup dana untuk memperbaikinya? Jika ya, maka program bantuan bedah rumah dari pemerintah bisa jadi solusinya.

program bedah rumah dari pemerintah bisa dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah - rumah123.comprogram bedah rumah dari pemerintah bisa dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (Rumah123.com/Getty Images)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal sebagai Program Bedah Rumah. Program satu ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nah, seperti apa sih aturan mengenai BSPS ini? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Jenis program bedah rumah yang tersedia

BSPS atau program bedah rumah ini ada dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Tujuan PKRS dan PBRS berbeda. PKRS ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Sementara PBRS untuk pembangunan rumah baru, pengganti rumah rusak total, dan pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.

Kriteria rumah yang layak untuk dibedah

Beberapa kriteria rumah yang patut di bedah, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti berikut ini. 

1.  Struktur atap yang dapat membahayakan penghuni.

2.  Rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.

3. Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk.

4.  Dari sisi utilitas, seperti tidak memiliki sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah.

Syarat Mendapat Bedah Rumah

Kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016:

1.  WNI yang sudah berkeluarga

2.  Memiliki atau menguasai tanah a. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan b.   Tidak dalam sengketa c.     Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah

3.  Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni

4.  Belum pernah memperoleh BSPS

5.  Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat

6.  Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya

7.  Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang

8.  Bersedia membuat pernyataan

Tahapan program bedah rumah dari pemerintah, antara lain:

1. Pengusulan lokasi bedah rumah (dilihat dari tingkat kemiskinan daerah atau provinsi)

2.  Penetapan lokasi

3.  Penyiapan masyarakat

4.  Penetapan calon penerima bedah rumah

5.  Pencairan, penyaluran, dan pemanfaatan bedah rumah bentuk uang

6.  Pengadaan dan penyerahan bedah rumah bentuk barang

7.  Pelaporan.

Cara daftat memperoleh bantuan bedah rumah

1.  Mengajukan permohonan ke Kepala Desa

2.  Nanti akan dikoordinir oleh Bupati

3.  Kemudian akan didata secara keseluruhan jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan

4.  Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit rumah per desa atau kelurahan

5.  Calon penerima bedah rumah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh KPA atau Kepala Satker sebagai penerima bedah rumah

6.  Dana bantuan bedah rumah akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur dalam satu.



sumber : kartika ratnasari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri