Nama Warga Kebumen Mencuat dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Gombong terkini ~Nama salah satu warga Kebumen mencuat saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menyeret nama Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Rekonstruksi sendiri digelar penyidik KPK pada Senin (01/02) lalu di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Nama salah satu warga Kebumen tersebut, yakni Agustri Yogasmara alias Yogas warga RT.03/03 Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong. Yogas dketahui sudah merantau lebih dari 10 tahun di Jakarta dan merupakan Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia. Yogas diduga menerima uang 1,532 miliar dan 2 sepeda Bromton.

Informasi bahwa Yogas yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut merupakan warga Kebumen dibenarkan oleh Ketua RT 03/03 Kelurahan Gombong, Dwi Arsono. Dwi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan warganya. 

Kendati demikian, Dwi mengaku justru tidak mengetahui persisnya kabar keterlibatan Yogas dalam kasus tersebut. Namun disisi lain, Dwi mengetahui jika warganya itu bekerja diperbankan yang ada di Jakarta. 

Iya memang mas Yogas merupakan warga sini, dan semenjak kuliah dia bekerja di Jakarta selama 10 tahun, jelas Dwi, Kamis (05/02). 

Informasi yang dapat dihimpun sorot.co, dari rekonstruksi penyidik KPK atas kasus tersebut terungkap bahwa ada pertemuan para tersangka dan sejumlah pihak merencanakan korupsi yang terjadi sebelum kasus pertama Covid-19 di Indonesia. 

Tiga tersangka, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan Harry Van Sidabuke selaku pihak swasta pemberi suap, dihadirkan langsung.

Dalam rekonstruksi tersebut ada sebanyak 17 adegan. Perencanaan korupsi ini terjadi dalam pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2020, satu tahun lalu. Pemerintah Indonesia sendiri mengumumkan pertama kali virus Covid-19 masuk ke-Indonesia pada 2 Maret 2020. 

Nama salah satu warga Kebumen itu muncul dalam beberapa sesi adegan. Diantaranya, yakni adegan 1A. Pada adegan itu, tersangka Matheus Joko Santoso melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas operator Ihsan Yunus. Pertemuan digelar di Ruang Subdit Logistik Kemensos RI.

Nama Yogas juga muncul pada adegan 03. Pada adegan kali ini diskenariokan ada pertemuan antara tersangka Harry Van Sidabuke dengan Yogas, selaku operator atau perantara dari legislator PDIP Ihsan Yunus pada bulan Mei 2020. Pertemuan mereka digambarkan terjadi di ruangan ULP.

Nama Yogas juga muncul pada adegan 06. Dalam adegan ini, penyidik mengungkap ada pemberian uang Rp 1.532.844.000 dari tersangka Harry Van Sidabuke kepada Yogas. Penyerahan uang itu dilakukan di dalam mobil yang berada di Jalan Raya Selemba.

Tak berhenti sampai disitu, nama Yogas kembali muncul pada adegan 12. Adegan terakhir yang direkonstruksi itu ditampilkan pemberian 2 unit sepeda Bromptin dari Harry ke operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Pemberian 2 Brompton itu dilakukan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. 

Sumber: syarif hidayat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri