Aborsi di Kamar Kos, Seorang Pemandu Lagu Ditangkap Polisi.

Kebumren, Seorang perempuan asal Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, asal DDT (22), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul diduga membuang bayi dan membunuhnya. Peristiwa itu dilakukan di sebuah tempat kos di Jalan Bugisan Selatan No 7, Dusun Tegal Senggotan, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Minggu (27/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, pelaku diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Campanion (LC) itu ditangkap usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Umi Khasanah Bantul.

Begitu keluar dari RS tersebut, pelaku kemudian diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki.

Dari keterangan DDT, ia sengaja ingin melenyapkan janin yang berusia sekitar 9 bulan karena merasa malu hamil tanpa suami. Dia pun tidak mengetahui siapa ayah sang bayi karena janin itu merupakan hasil hubungan gelap dengan lelaki hidung belang.

"Motifnya malu karena hamil tanpa suami. Dia selain jadi pemandu lagu, DDT ini juga mengaku melakukan prostitusi online sejak 2018," ujar Kasat Reskrim, Jumat (01/01/2021).

Ngadi menerangkan, perbuatan keji untuk menghabisi nyawa janin itu dia lakukan pada Minggu (27/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Caranya ia meminum obat aborsi yang ia beli dari situs jual beli online.  

Pengakuannya, usai minum obat aborsi tersebut, perutnya mengalami kontraksi selama seharian. Baru sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu siang di tempat kos, janin berhasil dikeluarkan di atas kasur tempat tidur seorang diri. Setelah terlahir, ia mengira jika bayi tersebut sudah tak bernyawa karena tidak bergerak. Dia lalu menutup tubuh bayi berlumuran darah itu dengan kain selimut.

Sementara itu, setelah melahirkan DDT justru mengalami pendarahan hebat. Karena tak kunjung sembuh ia kemudian meminta tolong rekan sesama penghuni kos untuk mencarikan tukang pijet online untuk mengatasi hal itu. Namun pendarahan masih saja terjadi, khawatir terjadi sesuatu hal kepada DDT, rekannya kemudian membawa DDT ke sebuah klinik bidan di wilayah setempat.

Setibanya di sana, ia tampak lemas sementara pendarahan masih terus berlangsung. Tak mau ambil resiko bidan merekomendasikan supaya yang bersangkutan dirujuk ke RSIA Ummi Khasanah.

Terungkapnya kasus itu, setelah pemilik dan penghuni kos mencium bau tak sedap dari dalam kos DDT. Untuk memastikan kondisi di dalam kamar, pemilik mendobrak kamar dan tak menyangka jika di bawah selimut diketahui ada sesosok jasad bayi. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.

Setelah diusut pihak Polsek Kasihan, ternyata bayi itu merupakan anak dari DDT, yang ia keluarkan secara paksa dengan cara aborsi. Karena perbuatan biadab itu, DDT terancam pasal 194 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Sumber : sorot.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri