Dibuat Mabuk Siswi SMK Disetubuhi Pacarnya, Ngaku Sudah Empat kali.

Minggu 20 Desember 2020 


Gombong, 
Salah satu pelajar SMK di wilayah Kecamatan Kebumen warga salah satu desa di Kecamatan Sruweng berinisial FA (18) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. FA diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi pacarnya yang juga siswi kelas IX SMK di wilayah Kecamatan Karanganyar, sebut saja Sekar (17) bukan nama asli.

Kapolres Kebumen , AKBP Piter Yanottama menuturkan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan aksi FA kepada pihaknya pada tanggal 08 Desember 2020 lalu. FA yang kini telah berstatus sebagai tersangka diamankan oleh tetangga korban. Tersangka lantas diserahkan ke Polsek Petanahan untuk selanjutnya diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 4 kali, terang Piter didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya, Jumat (18/12).

Piter memaparkan, aksi persetubuhan itu bermula saat tersangka pada Sabtu (05/12) Desember lalu sekira pukul 13.00 WIB menjemput korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Petanahan dengan maksud hendak mengajaknya ke Objek Wisata Waduk Sempor.  

Ditengah perjalanan, tersangka merubah arah, dari yang tadinya hendak menuju ke Objek Wisata Waduk Sempor namun akhirnya menuju ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng yang pada saat itu dalam kondisi kosong.

Sesampainya di rumah tersangka, korban dipaksa minum miras. Setelah mengkonsumsi miras korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. Guna memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban dikemudian hari, jelasnya.

Pada saat itu, tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Berdasarkan keterangan korban dan tersangka, sebelumnya, pada bulan November 2020 lalu, tersangka dan korban sudah pernah berhubungan badan di tempat yang sama sebanyak 2 kali. 

Melalui teman korban, kata Piter, informasi atas peristiwa itu pun sampai ke telinga orang tua korban hingga akhirnya orangtua korban melaporkan tersangka ke pihaknya. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. 

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat selama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber :syarif hidayat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri