kenal cewe lewat facebook, remaja asal kebumen tertipu dan di aniaya di cepu.blora

Ikhsan Fauzi (17) warga Dukuh Betah Desa Pasir RT 01 Rw 02 Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada pukul 03.45 WIB di depan toko Anisa Jl. Hayam Wuruk Kampung Sidomulyo Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana menjelaskan, Kejadian berawal sebulan yang lalu saat korban berkenalan dengan seorang perempuan (34) yang mengaku bernama Titin di facebook.

“Korban berkenalan dengan seseorang perempuan melalui facebook yang mengaku bernama TITIN, umur 34 tahun beralamatkan di Kecamatan Cepu, selanjutnya korban dengan sdri.TITIN berkomunikasi melalui WhatsApp dan sdri.TITIN meminta korban untuk menjemput ke Cepu dengan mobil dengan alasan akan ikut ke Kebumen untuk mencari kerja,” jelasnya, Selasa (10/11/2020).

Selanjutnya, Korban dengan seorang temannya berangkat dari Kebumen untuk menjemput ke Cepu dengan mengendarai Daihatsu Gran max warna hitam Nopol B-1037-TQO yang di dirental dari Jiman (40) warga kampung Gupit Desa Karangbolong Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.

Setelah sampai di Padangan, Korban meninggalkan temannya di Masjid Ad Dakwah Padangan, sedangkan korban berangkat ke Cepu untuk menjemput Titin di tempat yang telah ditentukan. Setelah sampai lokasi, korban ditemui seorang laki-laki yang diketahui berinisial WH (22) mengaku sebagai anak Titin dan akan mengantarkan ke rumah Titin.

WH kemudian naik ke kursi belakang. Hingga akhirnya saat berada di lokasi kejadian, di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Blora, pukul 03.45 WIB, WH meminta korban menghentikan mobil dengan alasan akan menunggu T.

Setelah mobil berhenti, WH memukul kepala korban menggunakan palu besi dari arah belakang sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menodong korban dengan pisau.

“Korban berusaha menyelamatkan diri dengan lompat dari jendela mobil. Setelah berhasil keluar korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan saat itu pelaku membawa lari mobil korban,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan mengalami luka robek di kepala dan lecet di perut akibat terkena pisau.

Dalam hitungan jam, pelaku akhirnya ditangkap polisi di Stasiun Tobo pada siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum penangkapan, pelaku sempat mengajak jalan-jalan keluarganya menaiki mobil hasil kejahatannya itu.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber:  jurnalpantura.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri