Kades Sitiadi Tolak Mundur Usai Dilaporkan Warga ke Polisi

Puring, Kepala Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Paryudi dituntut untuk mundur dari jabatannya oleh perwakilan warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sitiadi yang menggelar audiensi di Balai Pertemuan Kantor Desa setempat, Kamis (05/11) lalu. 

Sebelumnya, BPD Sitiadi bersama perwakilan warga juga telah mengadukan Kades Sitiadi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) pada hari Senin (02/11). Kades Sitiadi diduga telah menyelewengkan dana desa dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp. 500 juta.

Menanggapi warga bersama BPD Sitiadi yang menuntutnya untuk mundur dari jabatan Kadesnya, Paryudi menegaskan bahwa dirinya tetap akan menunggu proses hukum yang ada. Paryudi juga mempertanyakan apakah tuntutan tersebut merupakan aspirasi dari mayoritas penduduk Desa Sitiadi.

Lha ini apa sudah mewakili 3300 penduduk? Saya tegaskan, kepala desa adalah pejabat publik. Berkenaan dengan tuntutan warga agar saya mundur, kami tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Bagaimana tata cara aturan seorang kepala desa diberhentikan, tegas Paryudi.

Menurutnya, warga Desa Sitiadi saat ini sudah ada pada kondisi pecah, menimbulkan konflik sesama warga. Oleh karenanya, pihaknya tidak menghendaki adanya forum audiensi yang dikemas dengan nama musyawarah desa oleh BPD Sitiadi dan perwakilan warga serta ratusan warga yang mendatangi Balai Pertemuan Kantor Desa setempat. 

Untuk laporan yang di kepolisian itu belum ada proses tindak lanjut, belum. Saya masih menunggu. Untuk penasehat hukum saya sendiri belum menggunakan penasehat hukum. Karena kami dilaporkan itu kan belum jelas status saya. Apa disitu saya sebagai tersangka, terdakwa atau apa kan saya belum tahu, terangnya.

Dirinya mengaku sejauh ini juga belum dimintai keterangan atau konfirmasi langsung dari Polres Kebumen. Kedepan dirinya tidak menghendaki lagi adanya aksi lanjutan karena dirinya akan fokus pada proses hukum yang ada. 

Saya mengimbau kepada warga karena negara kita kan negara hukum. Jadi marilah kita taati aturan hukum yang ada, apa terbukti apa tidak. Untuk musyawarah-musyawarah itu kan sebelum ranah hukum. Nah ini kan sudah masuk ranah hukum, imbaunya. 

 (kebumen.sorot.co)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri