Modus Transfer Ilmu Hikmah, Warga Kedalemankulon Cabuli 4 Gadis

GOMBONG TERKINI --Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan salah satu warga Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring berinisial MA (40). MA ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah gadis dibawah umur.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya mengungkapkan, MA yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengaku sebagai titisan Mbah Bondan, serta masih mempunyai keturunan darah raja-raja Kerajaan Majapahit.

Para korban ini adalah pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka. Bukannya diobati, para korban yang masih gadis itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih dibawah umur, jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu (02/05).

Tersangka melakukan aksi tak pantasnya itu, kata Afiditya, sejak tahun 2017 didalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring. Para korban yakni gadis yang ingin memiliki kekuatan agar dalam hal berolahraga memiliki prestasi lebih. 

Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit, terangnya.

Afiditya menuturkan, karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan tersangka ke Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/04) sekira pukul 11.45 WIB di rumahnya.

Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya, katanya.

Kepada polisi, tersangka kekeh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi. Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istri oleh tersangka. 

Korban yang merasa yakin akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka, ucapnya.

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.



sumber : sorot.cocabuli 4gadis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri