Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri

GOMBONG TERKINI - Kekerasan dalam rumah tangga dialami oleh salah satu warga Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal berinisial EN (33). EN mengalami sejumlah luka diwajahnya hingga dirawat secara intensif di RSUD Kebumen setelah sebelumnya mendapat kekerasan dari suaminya sendiri berinisial DA (34). 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa mengungkapkan, EN dianiaya DA pada hari Minggu (07/02) lalu sekira pukul 03.00 WIB.https://www.facebook.com/1014994781882006/posts/3757262327655224/

Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka, jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Sabtu (19/03/2021).

Arwansa menuturkan, terjadinya cek-cok antara suami istri tersebut bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria lain. Dugaan tersebut lantas berbuntut emosi yang diteruskan dengan cekcok dan berakhir dengan penganiayaan tersangka kepada korban.  

EN yang berstatus sebagai korban itu mendapat pukulan bertubi-tubi dari suaminya pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen. Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan kekerasan fisik kepada istrinya. 

Iya. Saya melihat chatting di WA istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya, terang tersangka saat ditanya petugas.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah. 




sumber : sorotkebumen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru