Maling Ini Kehabisan BBM Saat Mencuri Sepeda Motor

Rabu, 30 Desember 2020  


Kebumen, 
Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan salah satu warga Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen berinisial AF (29). AF diamankan lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda bermotor milik salah satu warga Gang Delima, Kelurahan/Kecamatan Kebumen Budi (48).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, AF yang kini telah berstatus sebagai tersangka diamankan bersama satu orang rekannya yang masih dibawah umur JD (16) warga Kecamatan Kebumen. Selain kedua tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor. 

"Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang. Beberapa saat setelah itu, sepeda motor milik korban ditemukan oleh warga tergeletak dipinggir jalan wilayah Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen pada hari Sabtu (28/11) lalu," terang Piter didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Kebumen, Rabu (29/12).

Lebih lanjut, Piter menuturkan, pencurian terjadi saat korban tengah tertidur sedangkan posisi sepeda motor diparkir di garasi rumahnya dalam keadaan tidak dikunci stang sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka, pada saat tanggal kejadian berkeliling mencari target sasaran sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban. 

"Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi dari jalan masuk gang. Tidak sulit bagi AF untuk mengambil sepeda motor, karena kondisi pagar tidak terkunci. Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang," jelasnya. 

Oleh kedua tersangka, kata Piter, sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor sebagai sarana kejahatan. Namun sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM. Kedua tersangka bermaksud mencari BBM namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga.

"Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut. Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (05/12) lalu di Desa Jogomertan, Kecamatan Kebumen.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di sejumlah TKP, diantaranya, 4 lokasi diwilayah Kecamatan Kebumen, dan 2 lokasi lainnya di Kecamatan Klirong.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara. Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman Yogyakarta.

Sumber : sorot.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri