Bejad pemuda Sadang Setubuhi Bocah 13 Tahun berulangkali

sabtu, 04 desember 2020.

Gombong- Bermula dari bujuk rayu, salah satu pemuda Desa Pucangan, Kecamatan Sadang berinisial MST (19) tega menyetubuhi gadis dibawah umur, sebut saja Kuncup (13) bukan nama aslinya, warga Kecamatan Karanggayam. Tak hanya sekali, aksi bejat MST itu bahkan dilakukan hingga berkali-kali.

Informasi yang dapat dihimpun, MST yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut melakukan aksi layaknya suami istri itu sebanyak 8 kali. Salah satunya dilakukan pada hari Jumat (20/11) lalu di rumah tersangka sekira pukul 18.30 WIB.

Modusnya tersangka menggunakan bujuk rayu terhadap korban dengan kata-kata 'Ayuh ngono kae (Ayo kaya itu) dengan maksud mengajak hubungan layaknya suami istri sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo, Kamis (03/12/2020).

Mengetahui perlakuan tersangka kepada korban, kata AKP Afiditya, pihak keluarga korban lantas melaporkan tersangka ke polisi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. 

Kita mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan pergaulan putra-putrinya. Terlebih saat berada di luar rumah, imbaunya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

  Sumber :  sorot kebumen

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri