Gasak Motor di Kuwarasan, Warga Purbalingga Dibekuk Polisi di Temanggung

Rabu, 25 November 2020 07:00:00 WIB | oleh : syarif-hidayat

Kebumen, Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Kali ini kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap, yakni kasus yang terjadi di sebuah toko gorden, Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan yang menimpa Syamsul (67) pada hari Rabu (29/07) lalu.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan pria inisial RY (39), salah satu warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. RY diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik korban. 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian sepeda motor itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, RY yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut berhasil diamankan berikut barang bukti yang ada.

Tersanga sudah kami amankan. Saat itu tersangka datang ke toko untuk meminjam sepeda motor kepada penjaga toko. Namun pada saat itu tidak diizinkan, karena sepeda motor itu milik majikannya, jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno, Selasa (24/11/2020).

Setelah tidak diizinkam, kata Rudy, tersangka yang sejak awal memiliki niat jahat itu kemudian menunggu karyawan toko itu lengah. Pada saat lengah, tersangka masuk ke toko mengambil kunci motor yang tergeletak di rak sepatu dan bergegas membawa kabur sepeda motor tersebut.  

Tersangka dua kali datang ke toko. Tersangka dan penjaga toko sempat kenal, ucapnya.

Mengetahui sepeda motor milik juragannya hilang, korban segera melapor kejadian itu ke Polsek Kuwarasan. Dari hasil penyelidikan Polsek Kuwarasan, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 1 November 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB di Desa Klepu, Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti sepeda motor. Oleh tersangka, sepeda motor ini sempat dijual kepada seseorang di Kabupaten Purbalingga, jelasnya.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan sepeda motor sudah digunakan untuk membayar sewa rental mobil. Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri