Biadab! Pria Purworejo Ini Perkosa Ponakannya Sejak Kecil hingga Remaja

Rabu, 04 Nov 2020
Purworejo
 - 

Polisi menangkap Slamet Widodo (52), warga Purworejo, Jawa Tengah terkait kasus pemerkosaan. Slamet tega memperkosa keponakannya sejak kelas 3 SD hingga kini kelas VII atau kelas 1 SMP.

"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016. Korban saat itu masih kelas 3 SD dan sekarang sudah kelas 1 SMP," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (4/11/2020).

Agil menerangkan Slamet bekerja sebagai petugas kebersihan di SD tempat korban bersekolah. Slamet juga mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatan bejatnya ke orang lain. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kompleks SD tempat korban sekolah.

"Saat itu tersangka sedang bersih-bersih ruang kelas, kemudian melihat korban dan langsung mengajak hubungan suami istri. Awalnya korban menolak namun dibujuk, kalau nanti hamil tersangka yang tanggung jawab," terang Agil.

"Setelah selesai berhubungan kemudian tersangka bilang jangan cerita sama siapa-siapa, kalau bilang awas, gitu," sambungnya.

Saat itulah kasus perkosaan itu akhirnya terkuak. Korban mulai menceritakan masalahnya, orang tua yang tidak terima dengan perlakuan tersangka akhirnya melaporkan ke polisi.Peristiwa itu terungkap saat korban kabur dari rumahnya awal Oktober 2020 lalu. Orang tua korban sempat mencari keberadaan putrinya itu namun tak kunjung ketemu, hingga setelah tiga hari kemudian korban kembali ke rumah.

Tersangka yang sudah beristri itu mengklaim hanya dua kali menyetubuhi korban. Slamet juga mengaku memberikan imbalan berupa uang kepada korban setelah melampiaskan nafsunya.

"Hanya dua kali (menyetubuhi korban) dan saya beri dia uang Rp 50 ribu setelah itu," ucap bapak satu anak itu.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya tersangka Slamet ditahan di Mapolres Purworejo dan dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

banjir kebumen rendam 10 kecamatan

Kapolres Siapkan Tim Khusus Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Gegara Chatting Whatsapp, Suami Mabuk Pukuli Istri